119
Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan mengandung keabsahan dan/atau cacat
yuridis. Mahkamah memberikan pendapat dan penilaian hukum sebagai berikut:
Bahwa Terkait dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon secara
sengaja dan melawan hukum membiarkan seorang Calon Kepala Daerah yang
pernah menjalani pidana penjara sekitar tujuh tahun di LP Klas I Cipinang, Jakarta
Timur menjadi Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Bengkulu Selatan yang dihubungkan dengan bantahan Termohon yang
menyatakan bahwa dalam melaksanakan penjaringan bakal calon kepala daerah,
Termohon telah melakukan verifikasi terhadap bakal calon, sehingga penetapan
bakal calon yang lolos telah sesuai dengan prosedur dan persyaratan, sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurut Mahkamah, ketentuan
persyaratan untuk memangku suatu jabatan publik diatur pada berbagai peraturan
perundang-undangan yang semuanya, mempersyaratkan tidak pernah dijatuhi pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun atau lebih;
Bahwa setiap jabatan publik atau jabatan dalam pemerintahan dalam arti
luas, baik yang pengisiannya dilakukan melalui pemilihan, maupun melalui cara lain
menuntut syarat kepercayaan masyarakat karena jabatan publik adalah jabatan
kepercayaan. Oleh karena itu, setiap calon pejabat publik harus memenuhi
persyaratan-persyaratan tertentu sehingga nantinya didapatkan pejabat yang benarbenar bersih, berwibawa, jujur, dan mempunyai integritas moral yang tinggi.
Persyaratan demikian, kecuali yang ditentukan sendiri dalam UUD 1945, adalah
kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukannya sesuai dengan
kebutuhan yang menjadi tuntutan bagi jabatan publik yang bersangkutan serta
dengan memperhatikan ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945;
Bahwa terhadap jabatan publik yang pengisiannya dilakukan dengan cara
pemilihan oleh rakyat, tidaklah dapat sepenuhnya diserahkan kepada rakyat tanpa
persyaratan sama sekali dan semata-mata atas dasar alasan bahwa rakyat yang
akan memikul sendiri risiko pilihannya. Jabatan demikian haruslah dipangku oleh
orang yang mempunyai kualitas dan integritas tinggi. Pencalonan seseorang untuk