119 Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan mengandung keabsahan dan/atau cacat yuridis. Mahkamah memberikan pendapat dan penilaian hukum sebagai berikut: Bahwa Terkait dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon secara sengaja dan melawan hukum membiarkan seorang Calon Kepala Daerah yang pernah menjalani pidana penjara sekitar tujuh tahun di LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur menjadi Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan yang dihubungkan dengan bantahan Termohon yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan penjaringan bakal calon kepala daerah, Termohon telah melakukan verifikasi terhadap bakal calon, sehingga penetapan bakal calon yang lolos telah sesuai dengan prosedur dan persyaratan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurut Mahkamah, ketentuan persyaratan untuk memangku suatu jabatan publik diatur pada berbagai peraturan perundang-undangan yang semuanya, mempersyaratkan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau lebih; Bahwa setiap jabatan publik atau jabatan dalam pemerintahan dalam arti luas, baik yang pengisiannya dilakukan melalui pemilihan, maupun melalui cara lain menuntut syarat kepercayaan masyarakat karena jabatan publik adalah jabatan kepercayaan. Oleh karena itu, setiap calon pejabat publik harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu sehingga nantinya didapatkan pejabat yang benarbenar bersih, berwibawa, jujur, dan mempunyai integritas moral yang tinggi. Persyaratan demikian, kecuali yang ditentukan sendiri dalam UUD 1945, adalah kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukannya sesuai dengan kebutuhan yang menjadi tuntutan bagi jabatan publik yang bersangkutan serta dengan memperhatikan ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945; Bahwa terhadap jabatan publik yang pengisiannya dilakukan dengan cara pemilihan oleh rakyat, tidaklah dapat sepenuhnya diserahkan kepada rakyat tanpa persyaratan sama sekali dan semata-mata atas dasar alasan bahwa rakyat yang akan memikul sendiri risiko pilihannya. Jabatan demikian haruslah dipangku oleh orang yang mempunyai kualitas dan integritas tinggi. Pencalonan seseorang untuk

Select target paragraph3