118 Nomor Urut 7 atas nama H. Dirwan Mahmud, S.H. dan H. Hartawan, S.H. (vide bukti P-14). Sebaliknya, Termohon menyatakan bahwa dalil Pemohon tersebut tidak jelas, tidak cermat, tidak rinci, dan tidak lengkap. Di samping itu, dalil Pemohon merupakan ranah pidana Pemilukada yang merupakan wewenang Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan. Selain itu, Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan telah melakukan penelitian dan penetapan Pleno atas laporan-laporan yang diantaranya dihentikan karena tidak cukup bukti dan ada yang ditindak lanjuti ke pihak penyidik (vide Jawaban Termohon bertanggal 19 Desember 2008, butir 8 halaman 5). Bahwa menurut Pemohon, ada orang yang tidak terdaftar dalam DPT sehingga tidak mendapat undangan, namun memilih dengan menggunakan undangan pemilih lain, terjadi di TPS 1 Desa Jeranglah Tinggi, yang dilakukan oleh Adi bin Resin (vide bukti P-14); Sebaliknya, Termohon menyatakan bahwa dalil Pemohon tersebut tidak jelas, tidak cermat, tidak rinci, dan tidak lengkap. Di samping itu, dalil Pemohon merupakan ranah pidana Pemilu yang merupakan wewenang Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan. Selain itu, Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan telah melakukan penelitian dan penetapan Pleno atas laporan-laporan yang diantaranya dihentikan karena tidak cukup bukti dan ada yang ditindaklanjuti ke pihak penyidik (vide Jawaban Termohon bertanggal 19 Desember 2008, butir 8, halaman 5); Keterangan Termohon didukung oleh Pihak Terkait yang menyatakan bahwa dalil Pemohon dibuat tanpa dasar dan cenderung manipulatif, bahkan sama sekali tidak ada relevansinya dengan objek perselisihan hasil Pemilukada dan tidak dapat dijadikan alasan pembenar (vide Keterangan Pihak Terkait butir 6, huruf c, halaman 16); [3.20] Menimbang bahwa dari perselisihan hukum para pihak tersebut di atas, yang akan menjadi penilaian hukum Mahkamah dalam menjawab esensi permasalahan hukum Pemohon adalah tentang apakah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

Select target paragraph3