2 Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pemohon; Terhadap: [1.3] Nama : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan; Alamat : Jalan Veteran Padang Kapuk Manna, Bengkulu Selatan; Dalam hal ini memberi kuasa kepada Usin Abdisyah Putra Sembiring, S.H. dan Nazlian R., S.H. Advokat pada Perkumpulan Kantor Bantuan Hukum Bengkulu (PKBHB) yang berkantor di Jalan Kapuas Raya Nomor 27B, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 16 Desember 2008; Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Termohon; [1.4] Membaca permohonan dari Pemohon; Mendengar keterangan dari Pemohon; Mendengar keterangan dan membaca Jawaban dan Tanggapan Tertulis dari Termohon Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan; Mendengar keterangan dan membaca Keterangan Tertulis dari Pihak Terkait Memeriksa dengan saksama bukti-bukti dan saksi-saksi dari Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait; Membaca kesimpulan tertulis dari Pemohon,Termohon dan Pihak Terkait; 2. DUDUK PERKARA [2.1] Menimbang bahwa Pemohon di dalam permohonannya bertanggal 15 Desember 2008 yang kemudian terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 15 Desember 2008 dengan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 120/PAN.MK/XII/2008 dan di registrasi dengan Nomor Perkara 57/PHPU.D-VI/2008 tanggal 16 Desember 2008,

Select target paragraph3