3 dan telah diperbaiki pada persidangan hari Kamis, 18 Desember 2008, yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu Tahun 2009-2014 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 30 Tahun 2008 tanggal 15 Agustus 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008; 2. Bahwa Pemohon keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 59 Tahun 2008 tertanggal 10 Desember 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Bengkulu Selatan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (selanjutnya disebut Pemilukada) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 Putaran II, yang pada pokoknya menetapkan perolehan suara sebagai berikut: a. H. Dirwan Mahmud, S.H. dan H. Hartawan, S.H., memperoleh suara sah sebanyak 39.069; b. H. Reskan Effendi dan Dr. drh. Rohidin Mersyah, MMA, memperoleh suara sah sebanyak 36.566. Perolehan suara Pasangan Calon atas nama H. Reskan Effendi dan Dr. drh. Rohidin Mersyah, MMA dalam Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 Putaran II dengan perolehan suara sah sebanyak 36.566 merupakan hasil rekayasa dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 Putaran II yang tidak adil, tidak jujur, tidak transparan dan memihak. 3. Bahwa rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan Termohon dengan hasil sebagaimana tersebut pada angka 2 di atas karena penghitungan dilaksanakan secara tidak jujur dan tidak adil dan penuh dengan praktik kecurangan yang bersifat masif, terstruktur dan terencana berdasarkan dokumen-dokumen yang secara sengaja dibuat dan dipersiapkan oleh Termohon dalam menyelenggarakan Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan

Select target paragraph3