3
dan telah diperbaiki pada persidangan hari Kamis, 18 Desember 2008, yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu Tahun 2009-2014 berdasarkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 30 Tahun 2008
tanggal 15 Agustus 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008;
2. Bahwa Pemohon keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 59 Tahun 2008 tertanggal 10 Desember
2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Terpilih Kabupaten Bengkulu Selatan dalam Pemilihan Umum Kepala
Daerah
dan
Wakil
Kepala
Daerah
(selanjutnya
disebut
Pemilukada)
Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 Putaran II, yang pada pokoknya
menetapkan perolehan suara sebagai berikut:
a. H. Dirwan Mahmud, S.H. dan H. Hartawan, S.H., memperoleh suara sah
sebanyak 39.069;
b. H. Reskan Effendi dan Dr. drh. Rohidin Mersyah, MMA, memperoleh suara
sah sebanyak 36.566.
Perolehan suara Pasangan Calon atas
nama H. Reskan Effendi dan
Dr. drh. Rohidin Mersyah, MMA dalam Pemilukada Kabupaten Bengkulu
Selatan Tahun 2008 Putaran II dengan perolehan suara sah sebanyak
36.566 merupakan hasil rekayasa dalam penyelenggaraan Pemilukada
Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 Putaran II yang tidak adil, tidak
jujur, tidak transparan dan memihak.
3. Bahwa rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan Termohon dengan
hasil sebagaimana tersebut pada angka 2 di atas karena penghitungan
dilaksanakan secara tidak jujur dan tidak adil dan penuh dengan praktik
kecurangan yang bersifat masif, terstruktur dan terencana berdasarkan
dokumen-dokumen yang secara sengaja dibuat dan dipersiapkan oleh
Termohon dalam menyelenggarakan Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan