21
Panwaslu dan Panwaslu tidak menindaklanjuti adalah tidak benar dan
cenderung memanipulasi fakta sebenarnya, dengan alasan:
1) Keberatan itu disampaikan bukan pada tahapan masa tenggat
waktu 14 hari, melainkan disampaikan setelah putaran pertama;
2) Keberatan tersebut telah ditindakianjuti oleh Panwaslu dengan
melakukan Rapat Pleno yang menyimpulkan terdapat kesalahan
subjek yang dilaporkan (Keterangan Saksi 1/Saksi 2 dan P-24);
3) Bahwa Kepolisian Resort Bengkulu Selatan (GAKUMDU) juga telah
meneliti dan memberikan keterangan bahwa tidak cukup bukti untuk
menyatakan bahwa laporan tentang Roy Irawan adalah H. Dirwan
Mahmud,S.H. (bukti T.25);
i. Bahwa atas dasar uraian pada huruf g di atas, Termohon tidak memiliki
dasar dan pijakan untuk serta-merta maupun kewajiban hukum untuk
membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor
30 Tahun 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 (bukti
T-1);
j. Bahwa terhadap alasan Pemohon yang menyatakan Pasangan Calon
H. Dirwan Mahmud, S.H. pernah dihukum 7 tahun di LP Cipinang sejak
tahun 1985-1992 adalah tidak cukup bukti karena hanya dengan
melampirkan bukti foto saja;
k. bahwa terhadap uraian Poin 4 huruf e sebagaimana dijelaskan dalam
permohonan termasuk dalam domain tugas dan fungsi Panwaslu
Kabupaten Bengkulu Selatan, bahwa Panwaslu Kabupaten Bengkulu
Selatan telah membuat surat atas status laporan yang masuk ke
Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan yang menyatakan tidak dapat
diteruskan karena tidak cukup bukti (Saksi Termohon 1 dan Saksi
Termohon 2);
l. bahwa terhadap uraian Pemohon dalam permohonannya pada poin 4
huruf f dapat dijelas sebagai berikut:
1) bahwa pemilih yang memiliki hak memilih didata terlebih dahulu oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dan hasilnya