6 e. Bahwa kesalahan-kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran terhadap penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 tergambar jelas, nyata, terstruktur, terencana dan masif (bukti P-14), tetapi tidak ada penyelesaian dari Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan (bukti P-15); f. Warga masyarakat yang mempunyai hak pilih tetapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) maupun Daftar Pemilih Tetap (DPT) [vide bukti P-14]; g. Tidak mendapat undangan untuk memilih pada hari pemilihan walaupun sudah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT (vide bukti P-14); h. Adanya pemilih terdaftar yang memilih lebih dari satu kali (vide bukti P-14); i. Adanya pemberian barang atau uang ataupun insentif lainnya kepada pemilih dengan janji harus memilih Pasangan Calon atas nama H. Dirwan Mahmud, S.H. dan H. Hartawan, S.H, (vide bukti P-16, dan bukti P-16A); j. Surat Pernyataan H. Dirwan Mahmud tentang janji pemberian perluasan areal perkebunan Desa Suka Maju, Kecamatan Air Nipis, tertanggal 2 November 2008 dengan diketahui/disaksikan oleh Camat Air Nipis Harjo (bukti P-17); k. Adanya intimidasi oleh TIM SUKSES Pasangan Calon Nomor Urut 7 kepada warga masyarakat supaya memilih Pasangan Calon Nomor Urut 7 atas nama H. Dirwan Mahmud, S.H. dan H. Hartawan, S.H (vide bukti P-14); l. Adanya orang yang tidak terdaftar dalam DPT sehingga tidak mendapat undangan, namun memilih dengan menggunakan undangan pemilih lain (vide bukti P-14); Bahwa dengan beragam kesalahan dan pelanggaran secara sengaja, masif, terencana dan terstruktur dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 Putaran II yang dilakukan Termohon dan Pihak Terkait adalah sangat mempengaruhi perolehan suara Pemohon sebagaimana telah dikemukakan di atas, maka Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keadilan bagi Pemohon;

Select target paragraph3