7
Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas maka Pemohon
memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan sebagai
berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan keberatan yang diajukan oleh
Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 59 Tahun 2008 tanggal 10 Desember
2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Terpilih Kabupaten Bengkulu Selatan dalam Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008
Putaran II;
3. Menyatakan tidak sah dan batal penetapan H. Dirwan Mahmud, S.H. dan
H. Hartawan, S.H; sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 Nomor Urut 7 berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 30
Tahun 2008 tanggal 15 Agustus 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Menjadi Peserta Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun
2008;
4. Menetapkan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 Putaran II bahwa Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi
Bengkulu dengan Nomor Urut 8 atas nama H. Reskan Effendi dan Dr. drh.
Rohidin Mersyah, MMA sebagai yang memperoleh suara terbanyak sebesar
45.100
suara
dan
Pasangan
Nomor
Urut
7
atas nama H. Dirwan
Mahmud, S.H. dan H. Hartawan, S.H dengan perolehan sebanyak 30.553
suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 Putaran II;
5. Menyatakan dan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Pemilihan Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu dengan Nomor Urut
8 atas nama H. Reskan Effendi dan Dr. drh. Rohidin Mersyah, MMA, sebagai